PDF| Latar Belakang: Kualitas informasi manajemen kalibrasi alat medis rumah sakit yang akurat, lengkap dan relevan diperlukan oleh suatu rumah sakit | Find, read and cite all the research you
Selain menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit, manajemen RS juga tak bisa acuh soal peralatan medis layak pakai. Melakukan kalibrasi pada beberapa peralatan medis sangat diperlukan. Agar peralatan medis tetap layak pakai dan mendukung pelayanan rumah sakit Sementara itu, peralatan medis yang tidak dikalibrasi bisa berdampak fatal pada pasien. Salah satu dampaknya dapat menyebabkan salah diagnosa. Karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes, menggencarkan kampanye pentingnya kalibrasi peralatan medis Dikatakan oleh Ketua DPP Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis “Kelayakan alat kesehatan tergantung dari hasil tahapan kalibrasi. Alat untuk menguji produk-produk kesehatan itu dinamakan kalibrator,” jelasnya. Selain pelayanan prima kepada pasien, kalibrasi dan perawatan alat medis rumah sakit juga wajib diperhatikan. Ia menegaskan, hal seperti itu telah menjadi tanggung jawab moral rumah sakit. Kalibrasi hanya perlu dilakukan setahun sekali atau bila alat tersebut rusak. Jika alat sudah dikalibrasi, rumah sakit memberikan label berwarna hijau Masyarakat Harus Berani Bertanya kepada RS Di Indonesia sendiri, ia mengungkap, masih banyak rumah sakit yang tidak secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien Dengan hal tersebut, Alfakes pun mengajak masyarakat lebih awas. Pasien harus bertanya, apakah alat-alat medis rumah sakit sudah dikalibrasi atau belum saat di rumah sakit “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 “Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah rumah sakit. Jika rumah sakit tidak memenuhi aturan kalibrasi, izinnya bisa dicabut,” tegas Sekretaris Jenderal Alfakes, Mujiono Oetojo, dikutip dari situs yang sama Mengingat dampaknya yang fatal, rumah sakit wajib memenuhi standar kalibrasi ini. Karena, jika kalibrasi dilakukan dengan rutin dan benar, akan meminimalisasi kesalahan diagnosa dari alat kesehatan dan pasien pun dapat berobat dengan nyaman dan aman sumber
DentamediaVolume 25 Nomor 1 By Dentamedia Issuu from rekomendasi penyalur alat kesehatan (pak) pusat. Surat pernyataan bersedia melakukan uji atau kalibrasi alat medis. Direktur penilaian alat kesehatan dan pkrt. Contoh surat permohonan perpanjangan dan/atau perubahan izin edar. Untuk melakukan permohonan izin ada beberapa
Dalam hal kerumitan kalibrasi medis, klinis, dan instrumen, dibutuhkan keahlian dari perusahaan kalibrasi perangkat medis yang sangat terampil untuk mencapai spesifikasi industri medis yang ketat. Kalibrasi alat medis yang sesuai dengan pedoman sangat dibutuhkan karena ini berkaitan dengan nyawa pasien. Tidak heran jika kalibrasi alat kesehatan lebih ditekankan dengan alasan kesehatan masyarakat demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Jika kita berbicara kalibrasi alat kesehatan, apa saja kriteria dan juga pedomannya? Apakah memang seketat itu pedoman dari kalibrasi alat kesehatan? Pengertian Kalibrasi Alat KesehatanPenjelasan Pedoman Kalibrasi Alat KesehatanPedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Berdasarkan PermenkesKriteria Alat Kesehatan yang Perlu DikalibrasiBadan Penguji yang Berhak Melakukan KalibrasiKesimpulan Pengertian Kalibrasi Alat Kesehatan Kalibrasi alat kesehatan merupakan verifikasi dan penyesuaian akurasi dan presisi peralatan medis untuk memastikan bahwa peralatan tersebut memenuhi standar yang disyaratkan dan memberikan hasil yang andal dan konsisten. Kalibrasi melibatkan membandingkan pengukuran peralatan dengan standar yang diketahui, biasanya instrumen referensi yang dapat dilacak, dan membuat penyesuaian jika perlu untuk memperbaiki penyimpangan. Kalibrasi penting dalam pengaturan medis karena pengukuran yang tidak akurat dapat menyebabkan diagnosis yang salah, perawatan yang tidak efektif, dan bahkan membahayakan pasien. Peralatan medis yang memerlukan kalibrasi meliputi perangkat seperti monitor tekanan darah, termometer, mesin ultrasound, dan instrumen bedah. Penjelasan Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Kalibrasi biasanya dilakukan oleh teknisi yang berkualifikasi menggunakan peralatan dan perangkat lunak khusus. Prosesnya mungkin melibatkan penyesuaian pengaturan atau membuat penyesuaian fisik pada peralatan. Kalibrasi biasanya dilakukan dengan jadwal rutin untuk memastikan bahwa peralatan tetap akurat dari waktu ke waktu, dan hasilnya didokumentasikan dalam sertifikat kalibrasi. Alasan kenapa kalibrasi harus dilakukan oleh teknisi yang terkualifikasi karena aktivitas ini dilakukan dengan pedoman yang berlaku. Pedoman kalibrasi alat kesehatan ada banyak, akan tetapi jika kita membahas kalibrasi alat kesehatan, maka pedomannya ada di Permenkes Peraturan Menteri Kesehatan. Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Berdasarkan Permenkes Perdoman kalibrasi Permenkes di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan ada pada nomor 54 tahun 2015. Pedoman kalibrasi alat kesehatan ada pada Pasal 8 yaitu Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 1 satu tahun. Pengujian dan/atau Kalibrasi Pesawat Sinar-X tidak perlu dilakukan apabila Pengujian dan/atau Kalibrasi jatuh pada tahun yang bersamaan dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenaganukliran. Dalam kondisi tertentu, Alat Kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi sebelum jangka waktu 1 satu tahun Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 terdiri atas mengikuti petunjuk pemakaian Alat Kesehatan; diketahui penunjukan atau keluarannya atau kinerjanya atau keamanannya tidak sesuai lagi; telah mengalami perbaikan; telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi; telah dilakukan reinstalasi; dan/atau belum memiliki Sertifikat Pengujian dan/atau Kalibrasi. Kriteria Alat Kesehatan yang Perlu Dikalibrasi Anda pasti tahu jika alat kesehatan perlu diadakannya kalibrasi. Bahkan, beberapa alat kesehatan memiliki jangkauan waktu kalibrasi yang sangat cepat bisa sampai beberapa bulan sekali. Lebih lanjutnya kriteria alat kesehatan adalah sebagai berikut Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi. Masa berlaku untuk sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis. Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya performance atau keamanannya safety sudah tidak sesuai lagi, ini masih berlaku kriterianya walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Sudah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Sudah mengalami perpindahan tempat bagi yang memerlukan instalasi kembali, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Kalibrasi alat kesehatan memerlukan kriteria tersebut demi mencapai tujuan kalibrasi alat kesehatan yang diinginkan. Badan Penguji yang Berhak Melakukan Kalibrasi Tidak semua orang bisa melakukan kalibrasi, bahkan pribadi saja belum tentu bisa dan berhak untuk melakukan kalibrasi. Kalibrasi dilakukan oleh badan penguji tertentu untuk mencapai ketertelusuran kalibrasi. Badan inilah yang paham betul apa saja prosedur dan juga metode apa yang digunakan untuk melakukan kalibrasi alat kesehatan. Di Indonesia, badan penguji yang berhak melakukan kalibrasi antara lain Berbadan Hukum. Memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Memiliki fasilitas kerja meliputi laboratorium serta peralatan uji dan kalibrasi untuk alat kesehatan. Memperoleh izin dari Menteri Kesehatan. Kesimpulan Pentingnya kalibrasi alat kesehatan tidak perlu Anda ragukan lagi. Perlu adanya kesadaran yang sangat tinggi untuk melakukannya. Mengikuti pedoman dan juga kriteria bertujuan untuk memastikan alat kesehatan berfungsi dengan baik.
2UU 36/2009 tentang Kesehatan UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran PP 10/1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran PMK 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan 16 Bukti pemeliharaan dan kalibrasi alat medis Bukti penarikan produk/alat Bukti ujicoba Bukti ujicoba alat Bukti ujicoba dan pemeliharaan sistem deteksi serta alat pemadam Bukti Uploaded bysalmanurwahidah 100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesDescriptionabcdeCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesPermenkes 54 Tahun 2015 Kalibrasi Alat KesehatanUploaded bysalmanurwahidah DescriptionabcdeFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
MenurutPermenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, suhu dan tekanan uap untuk sterilisasi menggunakan autoklaf yang direkomendasikan yaitu pada 121°C dan tekanan harus berada pada 106 kPa selama 20 menit untuk alat yang disterilisasi tanpa dibungkus dan lama waktu 30 menit

Kementerian Kesehatan Kemenkes adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan. Kemenkes dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintah di bidang kesehatan dan memastikan kesehatan masyarakat terjaga. Lalu apa hubungan kemenkes dengan kalibrasi? Dalam bidang kesehatan/medis memiliki banyak alat ukur yang digunakan oleh instansi kesehatan. Disini Kemenkes kalibrasi untuk alat kesehatan dengan menuangkan peraturan untuk pengkalibrasian rutin. Jadi Kemenkes termasuk sebagai badan yang mengatur mulai dari bagaimana cara kalibrasi, menentukan apa itu kalibrasi, dan kebijakan penting lainnya. Selengkapnya untuk tugas kemenkes kalibrasi pada alat kesehatan bisa di cek di bawah ini. Tugas dan Fungsi KemenkesPeran Kemenkes Kalibrasi AlkesAturan Kemenkes Tentang Kalibrasi AlkesKesimpulan Tugas dan fungsi Kemenkes antara lain adalah Menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang kesehatan Mengembangkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan standar nasional di bidang kesehatan Melakukan pengendalian mutu dan akreditasi di bidang kesehatan Peran Kemenkes Kalibrasi Alkes Kemenkes memiliki peran penting dalam kalibrasi alat kesehatan alkes. Alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan harus dipastikan akurasinya melalui proses kalibrasi. Kemenkes menetapkan standar kalibrasi untuk alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan dan juga mengawasi pelaksanaan kalibrasi tersebut. Aturan Kemenkes Tentang Kalibrasi Alkes Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia untuk memastikan bahwa alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan sudah terkalibrasi dengan benar dan akurat. Kalibrasi alkes dilakukan untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat memberikan hasil yang konsisten dan akurat saat digunakan untuk diagnosis, perawatan, atau penelitian. Aturan Kemenkes tentang kalibrasi alkes meliputi persyaratan teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan dalam melakukan kalibrasi alkes. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Kesimpulan Tugas dan fungsi Kemenkes mencakup menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang kesehatan, mengembangkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, menyusun dan menetapkan standar nasional di bidang kesehatan, melakukan pengendalian mutu dan akreditasi di bidang kesehatan, dan mengawasi pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan alkes. Aturan Kemenkes kalibrasi untuk alkes meliputi persyaratan teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan dalam melakukan kalibrasi alkes, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien.

a Menyusun jadwal. b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon. c) Persiapan alat dan bahan. d) Melakukan pemeriksaan lapangan. 4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan Sertifikat standar klinik diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id. JAKARTA — Kementerian Kesehatan menunjuk Sucofindo untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas serta peralatan kesehatan. Penunjukkan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan Hari Jadi Sucofindo ke-64 tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan. Ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin. Menurutnya, dalam menjalankan izin operasi Kementerian Kesehatan, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta sumber daya manusia SDM yang kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Bachder. Sucofindo juga dilengkapi laboratorium alat kesehatan. Laboratorium ini didirikan sebagai bentuk dukungan dalam merespons peraturan yang ada mulai dari Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga sejumlah aturan lainnya, sepertiPP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPermenkes 1190/VIII/2010 tentang izin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga PKRTPermenkes No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, sertaUU No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianBachder berharap ke depan Sucofindo dapat terus mendukung Kemenkes.“Tak hanya berhenti dalam dukungan uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan, ke depannya kami siap merespons kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” katanya. Sementara itu, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, dengan amanah yang diberikan, Sucofindo sebagai BUMN yang melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat mendukung peran Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir/IstimewaAbdul Kadir menegaskan diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan UU tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat meyakini peran Sucofindo dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.“Laboratorium Sucofindo memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan. Kami yakin program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Abdul ini laboratorium di Sucofindo dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik, serta Pengujian dan Kalibrasi Alat laboratorium Sucofindo kini tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kamimenyediakan kebutuhan alat ukur dan perlengkapan pengujian yang diperlukan untuk pengujian dan kalibrasi peralatan medik yang terjaga mampu telusur selama digunakan. (Permenkes No.394 tahun 2001 disempurnakan dengan Permenkes No.54 tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan).

0% found this document useful 0 votes0 views16 pagesDescriptionpermenkes kalibrasiOriginal Titlepermenkes kalibrasi Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes0 views16 pagesPermenkes KalibrasiOriginal Titlepermenkes kalibrasi Jump to Page You are on page 1of 16 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 14 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Laboratoriumkalibrasi alat kesehatan Tarif Kalibrasi Alkes, Harga Kalibrasi Alat Kesehatan, Tempat Kalibrasi Alkes, Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan, Biaya Kalibrasi Alkes Get link

ID EnglishDeutschFrançaisEspañolPortuguêsItalianoRomânNederlandsLatinaDanskSvenskaNorskMagyarBahasa IndonesiaTürkçeSuomiLatvianLithuaniančeskýрусскийбългарскиالعربيةUnknown Self publishing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing CLOSE TRY ADFREE Self publishing products News Publishing Pricing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing • Views Share Embed Flag 5. peraturan terkait pengujian dan kalibrasi alat kesehatan 5. peraturan terkait pengujian dan kalibrasi alat kesehatan SHOW MORE SHOW LESS ePAPER READ DOWNLOAD ePAPER TAGS alat kesehatan pengujian ayat kalibrasi pasal tahun kemampuan radiasi vaporizer peraturan terkait Create successful ePaper yourself Turn your PDF publications into a flip-book with our unique Google optimized e-Paper software. START NOW More documents Recommendations Info PERATURAN TERKAIT PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN Oleh Ir. Rakhmat Nugroho, MBAT Kepala BPFK SurabayaPage 2 and 3 UNDANG-UNDANG • UNDANG UNDANG 4 and 5 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 6 and 7 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 8 and 9 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 10 and 11 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 12 and 13 Pemenkes RI Nomor 530/MENKES/PER/IVPage 14 and 15 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 16 and 17 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 18 and 19 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 20 and 21 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 22 and 23 UJI KESESUAIAN • X ray general puPage 24 and 25 IMPLEMENTASI • Alat xray • SaraPage 26 IMPLEMENTASI FUNGSI RS/SARPELKES Delete template? Are you sure you want to delete your template? Save as template? Title Description no error products FREE adFREE WEBKiosk APPKiosk PROKiosk Resources Blog API Help & Support Status Company Contact us Careers Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Change language Made with love in Switzerland © 2023 all rights reserved Y5KuLxv.
  • w7558eyjnx.pages.dev/268
  • w7558eyjnx.pages.dev/192
  • w7558eyjnx.pages.dev/324
  • w7558eyjnx.pages.dev/284
  • w7558eyjnx.pages.dev/391
  • w7558eyjnx.pages.dev/306
  • w7558eyjnx.pages.dev/209
  • w7558eyjnx.pages.dev/372
  • w7558eyjnx.pages.dev/327
  • permenkes tentang kalibrasi alat medis