Pengertian. Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik
Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu: 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Pengawas petambangan ini bertugas dengan membawahi langsung para karyawan bagian pelaksana. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar seperti mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pekerja, menetapkan jadwal kerja, dan memberikan laporan dan informasi kepada manajer tentang semua kegiatan pertambangan.Tuntutan kebutuhan tenaga profesional diMelaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) Mengelola Keselamatan Pertambangan; Mengelola Lingkungan Pertambangan; Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan; Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
Adapun pengawas operasional ialah seorang yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL). Mereka bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah tanggung jawabnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
6g0qHS.